Mutilasi di Sleman : Redho Tri Agustian Tewas Akibat Aktivitas Seksual LGBT Berlebihan

- 18 Juli 2023, 17:34 WIB
Kombes Pol Endriadi : Korban tewas aktifitas seksual sesama jenis yang berlebihan
Kombes Pol Endriadi : Korban tewas aktifitas seksual sesama jenis yang berlebihan /Uut

 

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA – Korban mutilasi di Sleman Redho Tri Agustian (RTA) tewas akibat aktifitas seksual sesame jenis (LGBT) yang berlebihan dengan pelalku, WL dan RD.

 

Fakta ini diungkap direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Endriadi di Mapolda DIY, Selasa siang 18/7/23.

 

Aktivitas seksual menyimpang yang berbuntut kematian itu mereka lakukan di kamar kos WL di desa Krapyak RT 04 RW 019 Sleman pada hari Selasa malam.(11/7),

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Tertangkap karena Laporan Orang Hilang Saudaranya 

Panik dengan kejadian itu, WL dan RD kemudian berinisiatif menghilangkan jejak dengan cara memotong-motong tubuh korban. “Potongan juga mereka lakukan di kamar kos tersebut,” ujar Endriadi.

 

Pagi harinya, mereka melakukan survei mencari tempat untuk membuang potongan tubuh korban. Selain dipotong dan akan dibuang langsung, sebagian dari daging potongan tubuh korban juga direbus dengan panci dan kompor yang telah mereka siapkan sebelumnya.

 

“Korban berinisial RTA, 20 tahun, beralamatkan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sedangkan tersangka berinisial WL, 29 tahun warga Kajoran, Magelang, dan RD, 38 tahun warga Kebayoran lama, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap Polisi di Bogor

Potongan-potongan tubuh korban, ditemukan pada beberapa tempat. Lokasi pertama di bawah jembatan sungai Bedog di perbatasan Kalurahan Wonokerto dan Kalurahan Bangunkerto,

 

Bagian kepala dikubur di dekat sungai Krasak di Kalurahan Merdikorejo, Tempel, Potongan daging dan organ dalam dibuang di sungai Nyamplung, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel.

 

Potongan daging lainnya dibuang di sungai Nglinting perbatasan Kalurahan Lumbungrejo dan Kalurahan Merdikorejo, Tempel. “Ponsel korban ditemukan di Ngebong, Margorejo, Tempel dan pakaian serta sandal korban ditemukan di sungai Nyamplung, Jlegongan, Margorejo,” jelasnya.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Diduga Korban Mutilasi Ditemukan di Sleman 

Guna memastikan identitas korban, katanya polisi telah melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari korban yang hasilnya 99% identik. Ia menegaskan, polisi juga melakukan pemeriksaan scientific dan saat ini masih terus dilakukan agar hasil penyelidikan semakin valid.

 

Kedua tersangka, ujarnya dijerat dengan pasal-pasal berlapis, antara lain pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 juncto pasal 351 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. “Kami masih terus melakukan penyelidikan, karena kasus ini rumit,” katanya. (*)

 

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang –e

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah