Cara dan Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP

- 17 Juli 2023, 09:17 WIB
Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya.
Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS. Berikut cara dan syaratnya. /BPJS Kesehatan

JURNAL SOREANG - Peserta BPJS Kesehatan dapat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tanpa perlu membawa kartu JKN-KIS.

Berikut cara dan syaratnya, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto membenarkan masyarakat dapat berobat ke faskes tanpa membawa kartu BPJS.

Ia menyebut hal ini berlaku secara nasional, Agustian mengatakan peserta cukup menunjukkan KTP saat berobat di faskes untuk mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Kemdikbud Buka Beasiswa Unggulan 2023, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di Sini

Peserta bisa berobat selama kepesertaan JKN masih aktif dengan membayar iuran. "Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan," kata Agustian.

Peserta JKN yang belum punya KTP tetap bisa berobat dengan menunjukkan kartu identitas anak (KIA). Peserta juga bisa menunjukkan NIK yang tercantum di aplikasi Mobile JKN untuk berobat.

Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan tanpa Kartu

Berikut cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan tanpa perlu membawa kartu. Peserta dapat berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau IGD jika situasinya membahayakan.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Lantik Menkominfo dan Sejumlah Wamen, Senin 17 Juli 2023 di Istana Negara

A. Cara berobat ke faskes tingkat pertama BPJS

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah