JURNAL SOREANG – Kementerian Kesehatan buka suara Soal BPJS Kesehatan Kelas 3 dihapus karena BPJS Kesehatan ingin memberi standar baru khususnya bagi peserta kelas 3.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketimpangan fasilitas yang didapat peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan layanan VVIP degan dalih pembayaran iuran lebih besar.
Konsep BPJS Kesehatan sebagai iuran yang dibayarkan lebih tinggi menjadi modal bagi Kaum Menegah ke bawah untuk perawatan serupa.
Baca Juga: Kini Peserta BPJS Kesehatan Tak Perlu Bawa Kartu atau Fotokopi, Cukup Bawa Ini Langsung Dilayani
“ Semua 270 juta rakyat Indonesia harusnya dapat sama jangan orang yang kaya, dia dapatnya lebih tinggi di banding orang Miskin," kata Menkes.
Kalau ada perlakuan berbeda itu.bagi RS swasta, tapi namanya sosial, itu harus bisa menjamin 270 juta rakyat Indonesia.
"Semua masyarakatnya dapat Pelayanan Kesehatan yang sama," katanya
"Kita akan lakukan standar minimalnya kelas namanya Kris namanya kris supaya lebih bagus ya layanannya ke masyarakat satu Ruangan bed nya maksimal ada 4 “ kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.