JURNAL SOREANG - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non aktif, Hasbi Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Hasbi selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Hasbi akan ditahan di rumah tahanan (rutan) terhitung sejak 12 Juli hingga 31 Juli 2023.
Baca Juga: Begini Cara Lihat Pengumuman PPDB 2023 SD Kota Cimahi Jalur Zonasi, Cuma Ketik Nomor Pendaftaran
"Menahan tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ungkap Firli dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.
Firli menyebut, kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.
Dalam perkara suap di MA tersebut, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Juga: Cek Stadion Si Jalak Harupat, Ini Harapan Jokowi Soal Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17