KPK Tahan Sekertaris DPRD Kabupaten Pemalang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan

- 8 Juli 2023, 19:05 WIB
Aset Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Disita, KPK: 20 Bidang Tanah dan Bangunan di 3 Kota
Aset Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Disita, KPK: 20 Bidang Tanah dan Bangunan di 3 Kota /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SI, Dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

SI diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ia juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pemalang dengan jabatan sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang.

KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka SI untuk 20 hari pertama kedepannya terhitung mulai tanggal 6 samapi dengan taggal 25 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Ini Profil Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang Dilaporkan Ke KPK Atas Diduga Tindak Pidana Gratifikasi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan SI bersama 12 orang lainnya sebagai Tersangka.Yakani MAW Bupati Pemalang periode 2021 s.d 2026; AJW Swasta/Komisaris PD AU; SM Pj Sekda; SG Kepala BPBD; YN Kadis Kominfo; MS Kadis PU; AR PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

MA PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah; SR PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; MR PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; BH PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta RH PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pada konstruksi perkaranya, Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari AJW agar dapat dinyatakan lulus.

Atas penyerahan uang tersebut, SI kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II. Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan ‘uang syukuran’ yang kemudian digunakan AJW untuk membiayai berbagai kebutuhan MAW.

Baca Juga: Liga 1 2023 : Link Live Streaming Pertandingan Persita vs PSIS

Atas perbuatannya, para Tersangka SI sebagai Pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x