Menurut Ali, Andhi Pramono sengaja menyembunyikan dokumen itu di rumah mertuanya.
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut," beber Ali.
Ali menyebut, rumah mertua Andhi Pramono merupakan lokasi kedua yang digeledah tim penyidik KPK di Batam.
Baca Juga: Pembunuh Remaja di Pangalengan Bandung Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 20 Tahun Penjara
Sejumlah aset milik Andhi Pramono pun telah disita KPK dengan nilai mencapai Rp50 miliar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang