JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian terus mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Terkait hal ini, tim penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri akan melakukan sejumlah langkah, salah satunya adalah meminta keterangan dari para ahli.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, saksi ahli bidang agama Islam sampai ITE akan dimintai keterangannya.
"Kita panggil saksi ahli, mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Senin 10 Juli 2023.
Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang tengah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
Selain itu, lanjut Ramadhan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Usul Penghapusan Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan, Korlantas Polri Beberkan Alasannya