JURNAL SOREANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terkait temuan praktik pungutan liar (pungli) Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK.
Langkah tersebut adalah memberhentikan sementara puluhan petugas rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungli.
"Kita nonjob-kan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan, Selasa 27 Juni 2023.
Alex lantas mengungkap motif di balik praktik pungli Rp4 miliar oleh petugas rutan KPK itu.
Diduga, jelasnya, ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan agar memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka kasus korupsi.
Alex menyebut, fasilitas khusus tersebut berupa alat komunikasi dan makanan tertentu untuk para tahanan di rutan KPK.
Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo