Wajib Tahu! Operasi Patuh 2023 Akan Dilaksanakan Pada Senin 10 Juli Hingga 23 Juli 2023

- 8 Juli 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi Operasi Lodaya 2023.
Ilustrasi Operasi Lodaya 2023. /Antara/HO-Bapenda Sumbar/am./

JURNAL SOREANG - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2023 selama 14 hari yang akan dimulai dilaksanakan pada Senin, 10 Juli samapi 23 Juli 2023 mendatang.

"Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dikutip dari laman NTMC Polri, Sabtu, 8 Juli 2023.

Mewakili Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam kegiatan Latihan pra Operasi Patuh 2023, Eddy mengatakan kepada rekan-rekan anggota polisi untuk melakukan pendekatan yang humanis dalam penindakan.

Baca Juga: Tegas! Polisi Usut Transaksi Mencurigakan Ratusan Rekening Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Selain itu, dalam operasi nanti juga diharapkan tidak ada komplain dari masyarakat dan juga petugas agar tidak menjadi pemantik atau pemicu indeks kepuasan masyarakat menurun.

"Sekecil apapun hindari kegiatan kontraproduktif. Ingat simpatik dan humanis, senyum dan salam meskipun ada penegakkan hukum. Tema yang diangkat bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk petugas," kata dia.

"Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat," lanjutnya.

Eddy juga berharap, mindset dari petugas diubah dan juga meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik, serta mematuhi dan memenuhi pedoman aturan atau standar yang sudah ada.

Baca Juga: Tes IQ: Aku Bisa Terbang Tanpa Sayap, dan Menangis Tanpa Mata Apakah Aku? Temukan Jawabannya

"Apabila masyarakat baik dan tertib di jalan maka akan baik dan tertib di sendi sendi lain. Pimpinan tidak menghendaki pungli. Aturan yang sudah dibuat oleh Ditgakkum patuhi dan pedomani, jangan jadi korban operasi," ucap dia.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x