Oknum Polisi Kepulauan Tanimbar Diduga Melakukan Pencabulan, Kompolnas: Jerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

- 7 Juli 2023, 12:19 WIB
Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam saat memberikan keterangan
Komisioner Kompolnas, Mohammad Dawam saat memberikan keterangan /PMJ News

"Kami berharap ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak," paparnya sembari berharap.

Poengky juga menjelaskan Polri memiliki Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, dimana di dalamnya mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.

Menurut dia, Perkap HAM tersebut perlu disosialisasikan dan dilakukan vokasi terus-menerus agar seluruh pola pikir (mindset) dan pola budaya (cultureset) anggota Polri terbentuk yakni sebagai pelindung  dan menghormati hak-hak perempuan dan anak.

Baca Juga: Agrowisata Edukasi Kampung Bungur Ciamis, Wisatawan Bisa Petik Sayur Sendiri

Selain itu, lanjut dia, untuk memunculkan efek jera bagi pelaku dan anggota yang lain agar tidak melakukan hal yang sama maka Bripda BJL harus dijerat pasal-pasal berlapis dan dijatuhi vonis maksimal ditambah sepertiga sebagai pemberatan.

"Kami sangat terkejut dan sangat mengecam tindakan Bripda BJL anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang melakukan serangkaian kekerasan seksual yang mengorbankan seorang anak perempuan," ujar Poengky.

Sebelumnya pada, Rabu, 5 Juli seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripda di Kabupaten Kepulauan Tanibar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Konflik! Pejuang Bersenjata Palestina Menembak Mati Tentara Israel

Bripda BJL dilaporkan oleh orang tua korban karena diduga mengajak korban yang masih duduk di bangku kelas dua SMP untuk datang ke kamarnya pada saat jam sekolah, menyediakan sopi (sejenis minuman keras) untuk diminum bersama dengan korban dan pacarnya, lalu membiarkan pacarnya melakukan rudapaksa terhadap korban. ***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah