Beri Pendampingan Bagi Korban Pencabulan di Cilengkrang, Polresta Bandung Gandeng Sejumlah Pihak, Siapa Saja?

- 1 Juni 2023, 03:30 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).

Kepada penyidik kepolisian, tersangka ADR mengakui telah menyetubuhi sebanyak 12 korban, satu diantaranya telah dinikahi.

Baca Juga: Humas Polri Gelar Dialog Publik Bersama Jurnalis, Begini Harapan Kapolresta Bandung

Seperti diketahui, usia korban rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni antara 12 hingga 16 tahun.

Pasca terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan santriwati tersebut, Polresta Bandung memberikan pendampingan terhadap para korban.

Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023, Rabu, 31 Mei 2023, Tunggal Putra Chico Jadi Wakil Indonesia Keenam Lolos ke 16 Besar

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x