JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).
Kepada penyidik kepolisian, tersangka ADR mengakui telah menyetubuhi sebanyak 12 korban, satu diantaranya telah dinikahi.
Baca Juga: Humas Polri Gelar Dialog Publik Bersama Jurnalis, Begini Harapan Kapolresta Bandung
Seperti diketahui, usia korban rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni antara 12 hingga 16 tahun.
Pasca terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan santriwati tersebut, Polresta Bandung memberikan pendampingan terhadap para korban.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Mei 2023.