JURNAL SOREANG - Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang perdana Johnny akan digelar Selasa pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa," tulis SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang perdana. Mereka adalah Yohan Suryanto dan Anang Achmad Latif.
Sementara tiga terdakwa lagi dalam kasus ini baru akan menjalani persidangan pada pekan depan.
Dalam pengumuman yang sama, tercantum Majelis Hakim yang akan mengadili Johnny G Plate, yaitu Ketua Majelis Fahzal Hendri dengan Hakim Anggota Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.
Baca Juga: Piala Emas Concacaf : Kanada Diprediksi akan Menang 2-0 atas Guadeloupe, Jonathan Osorio Cetak Gol ?