68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

- 25 Juni 2023, 23:13 WIB
Ilustrasi Pernikahan Sehat dan Bahagia. 68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Ilustrasi Pernikahan Sehat dan Bahagia. 68 Hari Proses, PN Jakpus Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama /

Selain PN Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Jakarta Selatan juga pernah pernah mengabulkan permohonan izin nikah beda agama.

Keterangan Dukcapil Jaksel

Sementara itu, masih dilansir dari Antara, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat ada empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

Keterangan dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menyebutkan, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dalam penjelasannya, disebutkan yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama.

Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah