Tegas! Ponpes Al-Zaytun Bakal Dibekukan Jika Terbukti Sebarkan Paham Sesat

- 24 Juni 2023, 08:30 WIB
Juru Bicara Kementrian Agama, Anna Hasbie
Juru Bicara Kementrian Agama, Anna Hasbie /PMJ News

Oleh karena itu, sambungnya, Kemenag memiliki kuasa untuk membekukan Al-Zaytun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat.

 Baca Juga: Kaisar Jepang Naruhito Kagumi Koleksi Museum Nasional, Koleksi Apa Saja yang Dilihat?

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," imbuh Anna.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x