Oleh karena itu, sambungnya, Kemenag memiliki kuasa untuk membekukan Al-Zaytun apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum yang berat.
Baca Juga: Kaisar Jepang Naruhito Kagumi Koleksi Museum Nasional, Koleksi Apa Saja yang Dilihat?
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," imbuh Anna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang