JURNAL SOREANG - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah melakukan kajian terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat, Kemenag secara tegas akan membekukan Ponpes Al-Zaytun.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
Baca Juga: Ikut PPDB Jateng 2023? Jadwal Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas Diperpanjang, Sampai kapan?
Anna menekankan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, lanjutnya, diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Anna menyebut, hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.