KPK tengah mendalami modus penerimaan pungli oknum petugas rutan tersebut, termasuk peruntukannya.
Karenanya, KPK akan menelusuri potensi pemberian fasilitas ataupun keistimewaan lain di dalam rutan dari penerimaan pungli oknum petugas tersebut.
"Ini yang masih terus kami dalami lebih lanjut, karena secara SOP, kerja-kerja rutan di KPK itu sangat ketat," tegas Ali.
Baca Juga: Cara Download Bukti Pendaftaran PPDB 2023 Jabar Tahap 1, Dipakai untuk Syarat Daftar Ulang
"Makanya, kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa, dalam tanda kutip, yang diberikan. Kalau kemudian betul ada dugaan pidananya, seperti apa itu, masih kami dalami," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang