Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya

- 17 Juni 2023, 18:25 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya /PMJ News

"Bahwa judex facti dalam menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA, adalah telah dengan mempertimbangkan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Anak) serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif," terangnya.

 Baca Juga: 5 Dampak Negatif Mengkonsumsi Minuman Alkohol Secara Berlebihan

"Serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Anak sebagaimana diwajibkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak," beber Sobandi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x