JURNAL SOREANG - Anak AG (15) resmi menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3,5 tahun.
Hal ini buntut dari keterlibatannya dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Putusan tersebut disampaikan Mahkamah Agung setelah menolak pengajuan kasasi dari pihak Anak AG dan Kejaksaan.
Baca Juga: Bejat, Pemuda Perkosa Mayat Gadis SMP Korban Pembunuhan Hingga 2 Kali
Putusan kasasi dari Mahkamah Agung perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2023/PN. Jkt.Sel itu diputus pada Selasa 13 Juni 2023 oleh Hakim Tunggal bernama Suharto dengan panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Selanjutnya, Anak AG dieksekusi dan dipindahkan ke LPKA Tangerang pada Rabu 14 Juni 2023.
"Eksekusi Anak AG di LPKA Tangerang," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.
Baca Juga: Miris! Januari hingga Juni 2023! Pencabulan Anak Dibawah Umur di Ciamis Capai 26 Kasus