Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya

- 17 Juni 2023, 18:25 WIB
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya
Mahkamah Agung Putuskan Anak AG Jalani Hukuman 3,5 Tahun di LPKA Tangerang, Ini Alasannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pengajuan kasasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Anak AG ditolak Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi tersebut terkait dengan putusan pidana 3,5 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Oleh karenanya, Anak AG akan tetap menjalani hukuman 3,5 tahun tersebut di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: RAMALAN SHIO 18 Juni 2023! Ayam, Anjing, Babi Saatnya untuk Melakukan Perubahan dan Lebih Fokus

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi mengatakan, hakim yang menangani perkara dan memeriksa fakta dalam persidangan atau judex facti, dinyatakan sudah sesuai dengan kapabilitasnya.

"Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex facti telah mengadili Anak dalam perkara a quo sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya," jelas Sobandi dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.

Selain itu, lanjut Sobandi, hakim menjatuhkan putusan tersebut tentunya sudah mempertimbangkan asas proporsional tujuan pemidanaan dan asas kepentingan yang terbaik untuk Anak AG.

Baca Juga: RAMALAN SHIO 18 Juni 2023! Ayam, Anjing, Babi Saatnya untuk Melakukan Perubahan dan Lebih Fokus

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x