JURNAL SOREANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi seorang pria bernama Abdul Rasyid dalam persidangan pada Kamis 15 Juni 2023.
Ia adalah sekuriti di lokasi tempat Cristalino David Ozora dianiaya, yakni Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rasyid dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kesaksiannya terkait perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Anak AG Resmi Jalani Hukuman di LPKA Tangerang Selama 3,5 Tahun
Rasyid mengatakan bahwa awalnya ia mendapat informasi terjadi keributan dari Rudi Setiawan, ayah teman David yang berinisial R, melalui telepon sekitar pukul 19.31 WIB.
"Saya langsung ke TKP lokasi Pak Rudi lagi. Saya kantongin hp saya, saya ngebut ke lokasi," tutur Rasyid dalam keterangannya, Kamis 15 Juni 2023.
Setibanya di lokasi, lanjut Rasyid, ia melihat ada 3 orang yang sedang berdiri, yakni Mario, Shane, dan Anak AG, sementara David dalam posisi tengkurap di jalan aspal.
Baca Juga: Bejat, Pemuda Perkosa Mayat Gadis SMP Korban Pembunuhan Hingga 2 Kali