Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Semua Moda Transportasi Umum

- 12 Juni 2023, 16:54 WIB
Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Semua Moda Transportasi Umum
Kemenhub Resmi Cabut Aturan Wajib Masker di Semua Moda Transportasi Umum /PMJ News

Adita membeberkan, semua SE Kemenhub tersebut diberlakukan mulai 9 Juni 2023, sama halnya dengan SE Satgas Covid.

Lebih jauh Adita memaparkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Secara umum, tambahnya, yang diatur di dalam SE Kemenhub antara lain anjuran kepada penumpang, terutama bagi yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, untuk tetap melakukan vaksinasi sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Baca Juga: Tips Kesehatan! Hindari Begadang, Kalau Tak Ingin Mengidap 5 Penyakit ini, Simak Penjelasannya

"Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," tegasnya.

"Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat," sambung Adita.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.

Baca Juga: Penyanyi Disabilitas Netra Peraih Golden Buzzer AGT, Putri Ariani Kunjungi Sekolahnya, Ternyata Bukan SLB

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah