JURNAL SOREANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mencabut aturan wajib masker di transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara.
Kebijakan ini berlaku setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) terbaru mengenai aturan penggunaan masker dalam transportasi umum.
"Surat Edaran (SE) Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangannya, Senin 12 Juni 2023.
Dalam SE Satgas Covid, lanjut Adita, tertuang anjuran bagi para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif.
Tujuannya adalah untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Menindaklanjuti SE Satgas Covid, Kemenhub kemudian menerbitkan sebanyak empat SE, yaitu SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
Baca Juga: Gunakan 1 Bumbu Dapur, Uban di Rambut Hilang dengan Air Rebusan Rempah Ini, Kata dr Zaidul Akbar