JURNAL SOREANG - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker di tepat umum.
Namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi sakit, dimana dianjurkan tetap memakai masker.
Selain itu, apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan, maka Satgas Covid akan memberlakukan kembali pemakaian masker di tempat umum.
Baca Juga: PPDB 2023: 11 Rekomendasi SMA di Kabupaten Cilacap, Manakah Sekolah yang akan Anda Pilih?
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian isi dari Surat Edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, para pelaku perjalanan, baik dalam dan luar negeri, diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker.
Baca Juga: Tips Parenting : Lakukan Ini untuk Melatih Kesabaran Anak