Laporan tersebut saat ini sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/3280/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Juni 2023.
Barang bukti yang disertakan berupa sejumlah pemberitaan terkait dengan dugaan tuduhan KDRT dengan penyertaan Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT ini telah dilaporkan oleh istri kedua Bukhori yang berinisial M (34).
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung.
Namun saat ini, penanganannya diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Terakreditasi A! 14 SD dan MI di Nganjuk, Jawa Timur Dijamin Kualitas Pendidikan yang Sangat Baik