Modus Pemberangkatan Pekerja Migran, Polisi Berhasil Mengungkap 26 Kasus TPPO di Jawa Tengah

- 12 Juni 2023, 13:06 WIB
Empat tersangka dalam kasus TPPO ditampilkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Juni 2023.
Empat tersangka dalam kasus TPPO ditampilkan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat, 9 Juni 2023. /Humas Polresta Cirebon

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan pekerja migran Indonesia di berbagai wilayah di Jawa Tengah dalam beberapa waktu terakhir.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin, mengatakan 33 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 26 perkara yang diungkap itu.

"Jumlah korban TPPO dari 26 kasus yang ditangani itu mencapai 1.305 orang," kata Ketua Satgas TPPO Polda Jawa Tengah, pada Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Cek Sifat Seseorang Lewat dari Cara Bicara: Mulai dari Pemalu hingga Percaya Diri, Kamu Termasuk yang Mana?

Dari jumlah korban sebanyak itu, lanjut dia, 1.137 orang sudah sempat diberangkatkan ke luar negeri seperti di wilayah Eropa, Amerika, dan berbagai negara di Asia.

Sementara sisanya, kata dia, belum sempat diberangkatkan ke luar negeri.

Adapun puluhan tersangka yang sudah ditetapkan itu, menurut dia, terdiri atas perusahaan dan perorangan.

"Para tersangka itu tidak memiliki izin untuk memberangkatkan tenaga migran maupun memberangkatkan tidak sesuai dengan dokumen yang ditentukan," katanya.

Baca Juga: Rumor Transfer: Neymar Diminati Chelsea dan Klub Arab Saudi, Bakal Ikuti Jejak Cristiano Ronaldo?

Ia mencontohkan pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri namun tidak sesuai dengan visa maupun paspor yang dimiliki.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pula pekerja migran yang dipekerjakan tidak sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Para tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran.

Baca Juga: Keputusan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Tak Digubris, Jamparing Institut Soroti Ketegasan Kinerja Aleg

Kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, Abiyoso mengimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah