JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI dan A.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 6 korban diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Pusat dan Jakarra Timur.
Enam korban yang diselamatkan dalam kasus tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi Tengah dan Jawa Timur.
Baca Juga: Persahabatan Internasional : Panama Diprediksi Menang 3-1 atas Nikaragua
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, salah satu modus pelaku adalah memanfaatkan kelemahan ekonomi korban.
Caranya, tambah Hengki, adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korban.
"Salah satu modusnya adalah memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua, sejumlah uang," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.