Dua Wanita Pelaku TPPO Beri Uang ke Keluarga Korban, Polisi Ungkap Tujuannya

- 10 Juni 2023, 22:53 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial HCI dan A.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 6 korban diselamatkan dari dua lokasi yang berbeda, yakni Jakarta Pusat dan Jakarra Timur.

Enam korban yang diselamatkan dalam kasus tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Panama Diprediksi Menang 3-1 atas Nikaragua

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, salah satu modus pelaku adalah memanfaatkan kelemahan ekonomi korban.

Caranya, tambah Hengki, adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korban.

"Salah satu modusnya adalah memberi uang kepada keluarga korban, baik suami ataupun orang tua, sejumlah uang," ucap Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: Polisi Buka Opsi Restorative Justice Dalam Kasus KDRT di Depok: Keputusan Tergantung pada Suami dan Istri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x