JURNAL SOREANG - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka wanita berinisial HCI dan A terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial HCI telah mengirimkan puluhan tenaga kerja secara ilegal.
"Yang bersangkutan mengakui telah mengirimkan kurang lebih 80 TKI ilegal," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Baca Juga: Dua Wanita Pelaku TPPO Beri Uang ke Keluarga Korban, Polisi Ungkap Tujuannya
Hengki melanjutkan, modus yang digunakan tersangka HCI adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada keluarga dekat korban.
Tujuannya agar tersangka bisa mendapatkan izin untuk membawa dan memberangkatkan korban ke luar negeri sebagai tenaga kerja ilegal.
Hengki kemudian mendapat informasi dari para korban yang sudah berada di luar negeri bahwa mereka mendapatkan gaji yang tidak sesuai sebagaimana semestinya.
Baca Juga: Persahabatan Internasional : Panama Diprediksi Menang 3-1 atas Nikaragua