Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Keduanya juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang