Dua Wanita Pelaku TPPO Ditangkap, Polda Metro Jaya Berhasil Selamatkan Enam Korban

- 10 Juni 2023, 21:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata Lamtoro atau Petai Cina Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x