Dua Wanita Pelaku TPPO Ditangkap, Polda Metro Jaya Berhasil Selamatkan Enam Korban

- 10 Juni 2023, 21:15 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita berinisial HCI dan A terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi mereka melakukan perekrutan, penampungan, dan pengiriman korban ke luar negeri secara ilegal.

"Melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman terhadap bahasa awamnya adalah TKI ilegal," tutur Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Hari Ini 11 Juni 2023! Aries, Taurus, Gemini Buka Hatimu untuk Kemungkinan Baru

Hengki menyebut, enam korban diselamatkan dari dua lokasi, yakni Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Rinciannya, satu korban berinisial LH di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sementara lima korban lain berinisial S, WN, IW, NI, dan NW di Ciracas, Jakarta Timur.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," beber Hengki.

Baca Juga: Harap Tenang The Flash Tidak Akan Terpengaruh Oleh Kontroversi yang Dilakukan Ezra Miller

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, bukti transfer, handphone, serta bukti pemesanan tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Keduanya juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: Tak Disangka! Ternyata Lamtoro atau Petai Cina Memiliki Banyak Manfaat Untuk Kesehatan, Ini Penjelasannya

Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x