Mahfud: Tim Percepatan Reformasi Hukum kredibel dan berintegritas, Begini Kata Najwa Shihab

- 10 Juni 2023, 13:46 WIB
Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Menko Polhukam RI, Mahfud MD /Dok. Pikiran Rakyat

"Jadi, pendekatannya akan lebih banyak mendengarkan masukan dari teman-teman masyarakat sipil karena memang sebagian besar yang tergabung adalah CSO (organisasi masyarakat sipil)," tutur Najwa.

Menkopolhukam Mahfud MD pada 23 Mei 2023 membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.

Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain, seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.

Baca Juga: Serial Netflix Bloodhounds Sudah Rilis, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemain di Dalamnya

Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih pada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.

"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Mahfud selaku Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Tim itu, yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, meliputi Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Jarang Dikonsumsi, Inilah Khasiat Buah Bit Bagi Kesehatan Tubuh

Ketua-ketua kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan para guru besar hukum dan pakar, yaitu Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran), Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia), Prof. Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor), dan Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015–2020).***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x