Terkait Kasus Korupsi Yana Mulyana Eks Walikota, KPK Menggeledah Kantor PDAM Kota Bandung

- 9 Juni 2023, 18:43 WIB
(KPK)
(KPK) /Jurnal soreang

JURNAL SOREANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 8 Juni 2023 kemart menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung.

Penggeledahan itu diketahui terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).

"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis 8 Juni 2023.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Rumahan yang Menjanjikan di Tahun 2023 untuk Mewujudkan Kreativitas dan Kesuksesan Anda

Meski demikian Ali belum menerima informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan mengenai temuan dan alat bukti apa saja yang disita dalam kegiatan tersebut.

"Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," katanya.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu 10 Mei 2023.

"Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu 10 Mei 2023.

Baca Juga: Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi

Penyidik KPK kemudian memeriksa Sekretaris PDAM Tirtawening Sari Kartini pada Kamis (25/5) dan Kasie Pengelolaan Produksi PDAM Tirtawening Arsil pada Jumat 26 Mei 2023.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah pada Jumat (14/4) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk Proyek "Bandung Smart City" Tahun Anggaran 2022-2023.

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari (16/4).

Baca Juga: Inilah Jadwal PPDB 2023 TK di Kota Cimahi, Catat Agar Tak Ada Tahapan Pendaftaran yang Terlewat!

Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.

Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral! 2 Bocah Korban Bullying di Bandung, Para Pelaku Tak Kapok Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah