Mahfud MD Ingatkan Pejabat dan Pengacara Tak Halangi Pengungkapan Kasus TPPU: Bisa Jadi Tersangka Juga

- 9 Juni 2023, 16:17 WIB
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD
Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD /PMJ News

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengingatkan agar tidak ada siapa pun, termasuk pejabat pemerintah dan pengacara, yang menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak yang menghalang-halangi pengungkapan kasus TPPU, lanjutnya, termasuk bagian dari tindak pidana sehingga dapat diproses secara hukum.

Mahfud mengambil contoh pengacara dari Setya Novanto yang dijatuhi hukuman penjara 7 tahun akibat menghalangi proses pengungkapan TPPU.

Baca Juga: Hingga Mei 2023, KPK Klaim Berhasil Selamatkan Aset Negara Rp154,1 M dari Kasus Garong Uang Rakyat

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa, hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Dia (pengacara) malah ditangkap dan kena hukuman 7 tahun penjara," tutur Mahfud dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Lebih jauh, Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu menekankan bahwa pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa karena menggerogoti uang negara.

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Muncul lagi berita dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah. Itulah pencucian uang, disita," paparnya.

Baca Juga: Jadi Pilihan Terbaik PPDB 2023, Cek Top 30 SMP Negeri Swasta Unggulan di Purworejo, Akreditasi A, Prestasi Jos

"Lukas Enembe banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Sekarang puluhan miliar yang disita karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga, sekarang jadi tersangka," sambung Mahfud.

Oleh karena itu, ia meminta para pejabat pemerintah dan pengacara untuk tidak mencoba menghalangi-halangi pengungkapan kasus TPPU.

 Baca Juga: Polisi Selamatkan 22 Korban TPPO, 9 Orang Nyaris Diperdagangkan ke Arab Saudi

"Kalau menghalangi, bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah