Konsultasi Hukum: Peran Orang Tua, Masyarakat dan Negara untuk Memberi Perlindungan Terhadap Anak Menurut UU

- 9 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi  Perlindungan Terhadap Anak
Ilustrasi Perlindungan Terhadap Anak /Pixabay/Pexels

3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak

4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti

Baca Juga: Jadwal Singapore Open 2023, Jumat, 9 Juni 2023, 2 Wakil Indonesia Beraksi Perempat Final, Ini Perinciannya

Ruang lingkup yang lebih luas berdasarkan amanah Undang-undang No. 35 Tahun 2014, yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyelenggarakan perlindungan kepada anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Pasal 20, 24 dan 25.

Adapun peran masyarakat dalam upaya memberi perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan berperan aktif, memantau, mengawasi, dan melaporkan pada pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran hak anak.

Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan re- integrasi sosial anak, menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk anak bertumbuh kembang didalam lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Wow Dahsyat! Inilah Weton Darah Biru Sehingga akan Mudah Mendapatkan Rezeki Kata Primbon Jawa

Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan perorangan atau membentuk komunitas organisasi kemasyarakatan dilingkungan paling dekat. ***

 

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Hukum Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x