3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti
Ruang lingkup yang lebih luas berdasarkan amanah Undang-undang No. 35 Tahun 2014, yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyelenggarakan perlindungan kepada anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Pasal 20, 24 dan 25.
Adapun peran masyarakat dalam upaya memberi perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan berperan aktif, memantau, mengawasi, dan melaporkan pada pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran hak anak.
Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan re- integrasi sosial anak, menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk anak bertumbuh kembang didalam lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Wow Dahsyat! Inilah Weton Darah Biru Sehingga akan Mudah Mendapatkan Rezeki Kata Primbon Jawa
Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan perorangan atau membentuk komunitas organisasi kemasyarakatan dilingkungan paling dekat. ***