"Hari ini lewat jalur mediasi, dan kita pertemukan akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: 4 Weton Bejo yang Sukses Geden di Bulan Juni 2023, Raih Keberuntungan dan Rezeki Besar
Dikatakan, pihak pelapor pun sudah mencabut laporan. Dirreskrimsus Polda Jambi juga mengatakan.
bahwa yang mendasari restorative justice dan pencabutan laporan ini, adalah bahwa ternyata SFA telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikTok tersebut.
Selain itu, SFA juga masih di bawah umur, dan emosinya masih meluap-luap.
"Kita juga memberikan pendampingan kepada SFA, dari unit PPA," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT Disita Kejagung
"Kita dari awal tidak berharap, anak ini berhadapan dengan hukum. Dari awal kepolisian memang akan melakukan mediasi masalah ini," tutupnya.***