"Saya dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awljon Putra, SH, MH, dan Dinas Humas Kota Jambi," kata Syarifah dalam video.
Syarifah juga mengungkapkan bahwa dia menerima banyak tuduhan karena mengktitik Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Jambi dalam videonya.
"Untuk video saya yang menilai Pemerintah Kota Jambi dan Walikota Syarif Pasha, saya dijerat Pasal pelapis 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3." ujarnya.
Perkembangan kasus tersebut masih terus berlanjut hingga di meja hukum. Dan pada akhirnya Selasa 6 Juni 2023.
Baca Juga: Resmi! Berlabuh di Liga Amerika, Messi: Saya Tidak Ingin Berada di Situasi yang Sama
Ditreskrimsus Polda Jambi akhirnya menyelesaikan masalah laporan Pemkot Jambi terhadap akun TikTok ini dengan mediasi.
"Hari ini kita telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory yang dikutip Jurnal Soreang dari akun Twitter, @polda _jambi pada, Kamis 8 Juni 2023.
"Setelah melewati rangkaian proses penyelidikan, akhirnya kepolisian mempertemukan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum, Gempa Alwajon Putra dan SFH selaku orang yang bicara di akun TikTok tersebut," jelas dia.