Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023

- 8 Juni 2023, 13:48 WIB
Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023
Bayar Ganti Rugi Tanaman Tahap Dua, Warga Posi Posi Minta Pemkab Morotai Lunasi Sisa Hutang Tahun 2023 /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai terhadap puluhan masyarakat Desa Posi Posi, Kecamatan Pulau Rao nampaknya telah berkurang sedikit.

Pasalnya, pada rabu 7 Juni 2023 kemarin, telah dilakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap dua yang berlangsung di Kantor Desa Posi Posi.

Awalnya sekira tahun 2018 lalu, Pemkab Morotai melakukan pembuatan badan jalan lingkar Pulau Rao yang berakibatkan ratusan tanaman warga desa setempat terkena dampak gusuran.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bandung Gencar Operasi Pekat: Ribuan Obat Terlarang dan Botol Miras Disita

Namun hingga awal tahun 2022, Pembayaran Ganti Rugi Tanaman tidak dilakukan oleh Pemkab Morotai.

Alhasilnya puluhan warga Desa Posi Posi memberikan Kuasa Khusus kepada dua Pengacara jebolan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) yakni Adv. Veynrich T.E Merek, S.H. dan Adv. Darmin Wairo, S.H.

Setelah diterimanya Surat Kuasa Khusus dari warga Posi-Posi, Pemkab Morotai akhirnya pada akhir tahun 2022 melakukan pembayaran Ganti Rugi Tanaman tahap satu sebesar Rp.100.199.600 dan tahap dua (rabu, 07/06_red) senilai Rp.50.281.925.

"Iya, untuk Ganti Rugi Tanaman warga Desa Posi-Posi, telah dilakukan pembayaran sebanyak dua kali, pertama akhir tahun lalu 100 juta dan kemarin kami berikan sendiri kepada 49 warga pemilik tanaman totalnya 50 Juta," tutur Endi sapaan akrab Adv. Veynrich Merek.

Baca Juga: Hasil Singapore Open 2023, Kamis, 8 Juni 2023, The Babbies Ganda Putra Indonesia Pertama ke Perempat Final

Menurutnya, pembayaran Ganti Rugi Tanaman meski sudah kedua kalinya namun belum mencapai 50 persen dari total tanaman yang wajib di bayar Pemkab Morotai.

"Ganti Rugi Tanaman yang wajib di bayar totalnya senilai Rp.494.255.500. Sementara Pemkab Morotai baru membayar tahap satu rp.100.199.600 dan tahap dua rp.50.281.925, maka tersisa yang belum terbayarkan yakni sebesar Rp. 343.773.975," ungkapnya

Tentunya dalam hal ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pj Bupati Morotai dan Kabag Pemerintahan yang telah merespon baik aspirasi kami semenjak persoalan ini diberi kuasa kepada kami.

Ganti Rugi Tanaman yang sudah cukup lama membeku kini mulai terbayarkan secara bertahap.

Baca Juga: Realisasikan Program Bupati Bandung Bidang Agamis, Kadisdik Tinjau Pembangun Masjid SMP Negeri I Soreang

Diselah itu, Adv. Darmin Wairo menjelaskan bahwa, mewakili 49 warga Desa Posi Posi, kami berharap Pemkab Morotai lebih memprioritaskan hak masyarakat yang sudah sangat lama terbiarkan.

"Artinya, harapan kami semoga Pemkab Morotai dapat mamasukan sisa anggaran tanaman warga Desa Posi Posi dalam penetapan APBD-P sehingga di tahun 2023 ini Ganti Rugi Tanaman 49 Warga Desa Posi Posi dapat terlunaskan," ujar Darmin

Ia juga berkomitmen, pihaknya bersama Rekan Advokat akan terus melakukan upaya-upaya komunikasi dengan Pemkab Morotai hingga Ganti Rugi Tanaman dapat dilunasi.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x