Namun, alih-alih dikirim bekerja ke Korea Selatan, sambungnya, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat.
"Pada kenyataannya, mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja di Indramayu," beber Fanky.
Ia menyebut, para korban menyetorkan uang kepada pelaku dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp110 juta.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Perbedaan Sikap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas
Dalam kasus ini, Polres Cilacap menetapkan Taryanto (43) warga Cilacap, dan Sunata (51) warga Indramayu, sebagai tersangka.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang