JURNAL SOREANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri berhasil diungkap kepolisian.
Para korban diduga ditipu setelah pelaku menjanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
Tetapi, harapan mereka kandas karena akhirnya tidak pernah diberangkatkan ke luar negeri oleh pelaku.
Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pelaku menjanjikan untuk mengirim para korban bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.
"150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," ucap Fannky dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Selain itu, lanjut Fannky, pelaku juga meminta uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 7 Juni 2023! Katakan Saja Apa yang Dirasakan