JURNAL SOREANG - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri berhasil diungkap kepolisian.
Para korban diduga ditipu setelah pelaku menjanjikan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
Tetapi, harapan mereka kandas karena akhirnya tidak pernah diberangkatkan ke luar negeri oleh pelaku.
Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Sulteng, Begini Tanggapan Bareskrim
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, pelaku menjanjikan untuk mengirim para korban bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi.
"150 orang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar," ucap Fannky dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Selain itu, lanjut Fannky, pelaku juga meminta uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan.
Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Cancer, Leo, Virgo Hari Ini 7 Juni 2023! Katakan Saja Apa yang Dirasakan
Namun, alih-alih dikirim bekerja ke Korea Selatan, sambungnya, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu, Jawa Barat.
"Pada kenyataannya, mereka justru dipekerjakan untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja di Indramayu," beber Fanky.
Ia menyebut, para korban menyetorkan uang kepada pelaku dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp110 juta.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Perbedaan Sikap Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas
Dalam kasus ini, Polres Cilacap menetapkan Taryanto (43) warga Cilacap, dan Sunata (51) warga Indramayu, sebagai tersangka.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang