Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas

- 6 Juni 2023, 20:59 WIB
Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas
Sidang Perdana, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga Bertuliskan Dukungan untuk Shane Lukas /PMJ News

"Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang," tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Baca Juga: PPDB 2023: Ini Daftar 18 SMP Negeri Unggulan di Kabupaten Nganjuk, Akreditasinya A Menurut Kemendikbud

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sementara terdakwa Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PPDB 2023: Ini Daftar 18 SMP Negeri Unggulan di Kabupaten Nganjuk, Akreditasinya A Menurut Kemendikbud

Dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x