JURNAL SOREANG - Pihak kepolisian mengerahkan 200 personel untuk mengawal jalannya sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Diketahui, sidang perdana keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.
Mereka didakwa atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang menyebabkan korban sempat mengalami koma.
Baca Juga: 10 SMP Negeri Terbaik di Kabupaten Pamekasan untuk Referensi PPDB 2023, Cek Daftarnya di Sini
"Sekitar 200 personel, kurang lebih," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Gunarto dalam keterangannya, Senin 5 Juni 2023.
Gunarto membeberkan, pihaknya sudah bersiap untuk pengamanan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sejak malam sebelum pelaksanaan.
Bahkan, tambahnya, kepolisian juga akan mendirikan tenda di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bank Indonesia : Inflasi DIY Bulan Mei Turun Jadi 4,72 Persen