Perusahaan yang meminta karyawannya untuk bekerja lembur di hari libur nasional, wajib untuk membayar upah lembur dan memberikan makanan bergizi minimal 1400 kalori yang tidak boleh diganti dengan uang.
HRD Wajib menjalankan prosedur lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021. Dan tidak dibenarkan untuk menyebut masuk kerja di hari libur nasional sebagai bentuk loyalitas kepada perusahaan semata.
Perintah untuk masuk kerja harus melalui pernyataan tertulis yang disetujui oleh karyawan, serta lakukan perhitungan upah yang sesuai.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang