Konsultasi Hukum: Tanggal Merah Libur Nasional tapi Diminta Masuk Kerja, HRD Harus Paham!

- 1 Juni 2023, 06:50 WIB
ilustrasi pekerja lembur
ilustrasi pekerja lembur /pixabay/

Perusahaan yang meminta karyawannya untuk bekerja lembur di hari libur nasional, wajib untuk membayar upah lembur dan memberikan makanan bergizi minimal 1400 kalori yang tidak boleh diganti dengan uang.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila dengan 17 Link Twibbon Berikut, Desain Bingkai Simpel Elegan, Dapatkan Gratis!

HRD Wajib menjalankan prosedur lembur sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021. Dan tidak dibenarkan untuk menyebut masuk kerja di hari libur nasional sebagai bentuk loyalitas kepada perusahaan semata.

Perintah untuk masuk kerja harus melalui pernyataan tertulis yang disetujui oleh karyawan, serta lakukan perhitungan upah yang sesuai.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x