JURNAL SOREANG - Penahanan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, proses pemindahan dilakukan pada Selasa 30 Mei 2023.
Tidak hanya Mario Dandy dan Shane Lukas saja yang dipindahkan penahanannya karena ternyata 19 warga binaan lain mengalami hal yang sama.
Baca Juga: Dipecat dari Polri Akibat Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Nyatakan Banding
"Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan, serta proses administratif lainnya," ucap Rika dalam keterangannya, Selasa 30 Mei 2023.
Rika mengungkapkan alasan penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas Rutan Cipinang kelebihan hingga 300 persen.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," bebernya.