Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke LP Salemba, Ini Alasannya

- 31 Mei 2023, 20:56 WIB
Penahanan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Penahanan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. /PMJ News

Mario Dandy dan Shane Lukas, tambahnya, akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang tahanan lainnya.

Rika memastikan, mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.

 Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2023: Ingat Ijazah Mbah Moen agar rezeki lancar dan segera dapat Panggilan Haji

"Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," pungkas Rika.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah