Soal Dugaan Pemilu Tertutup, Hasyim Asy'ari: KPU Masih Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

- 29 Mei 2023, 18:25 WIB
Foto - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai pencalonan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu, 30 April 2023
Foto - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, memberikan keterangan dalam konferensi pers mengenai pencalonan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu, 30 April 2023 /Gilang Galiartha/ANTARA

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Baca Juga: Rezeki Berdatangan hingga Mudah Tunaikan Ibadah Haji, Simak amalan dari ayahanda Gus Mus, Baca Doa Ini Saja

Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR Republik Indonesia (RI) pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x