Pemilu 2024! KPK: Caleg yang Tidak Lapor LHKPN Tidak Bisa Dilantik

- 25 Mei 2023, 13:56 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Pikiran Rakyat

JUNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik.

"Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, kan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di sana disebut bahwa Anda harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Mei 2023 kemarin.

Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga: Kantor Kemensos Digeledah KPK, Tri Rismaharini: Tak Ada Bansos Beras Kemensos pada 2021

Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu, sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi dan menyerahkan LHKPN.

Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.

Kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan bagi bacaleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.

Penyerahan LHKPN nantinya akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x