Kasus KDRT di Depok, Polisi: Sang Istri Tak Ditahan di Sel karena Kondisi Belum Stabil

- 25 Mei 2023, 20:39 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno /PMJ News

JURNAL SOREANG - Seorang perempuan berinisial PB yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Depok tidak ditahan di sel.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kondisi PB sedang tidak stabil.

"PB tidak ditahan di sel karena kemarin kondisinya belum stabil. Dia masih berada di ruang penyidik,"pĺll ungkap Yogen dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.

Baca Juga: 15 Kata-Kata Mutiara Hari Lahir Pancasila, yang Menarik dan Cocok Sebagai Caption dan Status Medsos

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan penangguhan penahanan PB dari pihak keluarganya.

Karena itu, lanjut Yogen, penyidik memutuskan untuk tetap menahan PB.

"Dari pihak keluarga, hingga saat ini, tidak diajukan permohonan penangguhan," tuturnya.

Baca Juga: MK Putuskan Perpajang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Berikut Alasannya

Diberitakan sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menjadi viral terkait seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya di Kota Depok.

Dalam unggahan tersebut, sang istri kemudian melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Depok, tetapi malah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan klarifikasi bahwa baik suami maupun istri telah berstatus tersangka kasus KDRT karena sama-sama melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Kunci Rezeki Makin Makmur dan Berkah setelah Menikah, Mbah Moen ajarkan doa singkat ini

Pihaknya kemudian memutuskan untuk menahan sang istri karena dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," beber Yogen.

 Baca Juga: Kunci Rezeki Makin Makmur dan Berkah setelah Menikah, Mbah Moen ajarkan doa singkat ini

Ia menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir, PB tidak bersikap kooperatif sehingga polisi melakukan penahanan terhadapnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x