Uang Hasil Transaksi Narkoba Diduga Bakal Dipakai Nyaleg Pemilu 2024, Ini Penjelasan Polisi

- 25 Mei 2023, 12:06 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menemukan dugaan terkait aliran dana transaksi gelap narkoba yang akan digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

"Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," ucap Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam keterangannya, Rabu 24 Mei 2023.

Ia membeberkan, indikasi tersebut ditemukan ketika melakukan penindakan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.

Baca Juga: 33 Saksi Disertakan Dalam Berkas Perkara Penganiayaan David, Kejati DKI: Mario Dandy 17 dan Shane 16

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah," tuturnya.

Meski begitu, Jayadi belum dapat merinci perihal temuan ini, termasuk siapa saja nama anggota legislatif di daerah yang terlibat.

Ia hanya menyatakan ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.

Baca Juga: Perempuan atau Wanoja Sunda Harus Terus Didorong Untuk Manggung di Lokal dan Nasional, Sejarah Telah Buktikan!

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x