JURNAL SOREANG - Persahabatan yang terjalin sejak kecil antara dua remaja MAH (17) dan IR (19) harus berakhir tragis.
MAH meninggal dunia di tangan IR setelah keduanya berduel dengan senjata tajam (sajam) gara-gara masalah helm.
"Korban dan pelaku merupakan sahabat sejak kecil," ujar Kapolsek Koja, AKP Anak Agung Putra Dwipayana dalam keterangannya, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Profil Lengkap Raline Shah, Aktris Indonesia Yang Melenggang ke Festival Film Cannes 2023
Ia menyebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 dini hari di Jalan Dukuh Barat Raya, Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Awalnya, tutur Agung, IR meminjam helm milik MAH sebelum Lebaran, namun kemudian helmnya hilang.
"Pelaku meminjam helm kepada korban ya, namun helm yang dipinjam hilang, sehingga korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku terkait hilangnya helm," beber Agung.
Dilanjutkannya, pelaku sudah berniat baik dengan membelikan korban helm baru sebagai ganti helm yang hilang.
Namun, sambungnya, korban menolak lantaran helm yang dibelikan pelaku tidak sesuai dengan helmnya yang hilang.
Selanjutnya, korban meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada pelaku sebagai pengganti helm yang hilang, namun pelaku tidak punya uang sebesar itu dan meminta waktu.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Wapres Sarankan Dua Hal Ini
Korban merasa tidak senang dengan jawaban pelaku dan kemudian memaki-makinya di media sosial.
Selain itu, korban juga menantang pelaku untuk bertemu dan berduel dengan menggunakan sajam.
"Pelaku tidak membawa sajam, akhirnya si korban menyerahkan sajam ke pelaku untuk saling duel," ucap Agung.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Air Rebusan Daun Sirsak Menurut Kesehatan untuk Penderita Hipertensi
Duel keduanya tak terelakkan dan berakhir dengan korban yang tewas akibat sabetan sajam pelaku.
Selain pelaku IR, dalam kasus tersebut juga ditetapkan satu tersangka lain berinisial NZR lantaran memfasilitasi keduanya untuk berduel.
Baca Juga: Ngeri Tapi Bikin Tawa! Simak Cerita Horor Lucu Sukwan di Salah Satu Dinas Kabupaten Ciamis
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang