"Pada intinya, kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," jelasnya.
Baca Juga: Liga Italia: Jose Mourinho Singgung Keputusan FIGC Soal Pengurangan Poin Juventus
"Sebagaimana disebutkan dalam KUHP Pasal 355 dan juga Pasal 55, kurang lebih seperti itu untuk hari ini," imbuh Bhirawa.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang